Kuasa Hukum PT. Bojong Asih Segera Perkarakan Pelaku Aktifitas Penambang Liar di Area PT Tanpa Izin
Kabar Populer

Kuasa Hukum PT. Bojong Asih Segera Perkarakan Pelaku Aktifitas Penambang Liar di Area PT Tanpa Izin

SukabumiTV.com- Perusahaan perkebunan PT. Bojongasih berharap kepolisian segera bertindak cepat atas laporan terhadap beberapa aktifitas liar (penambang liar) yang beroperasi dalam wilayah PT. Bojong Asih di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT.Bojong Asih, Kuswara SH.MH pada Tim Investigasi Media, Jum’at 6/5/2022, sekitar pukul 14:00 Wib.

Menindak lanjuti informasi tersebut. Tim Investigasi Media pun, berkomunikasi dengan Kuswara, Kuasa hukum dari pihak PT. Bojong Asih tersebut. Dirinya langsung menjelaskan dan sekaligus menyerahkan dokumen perihal peristiwa tersebut kepada Tim Investigasi Media, sebagai dasar pembuktian untuk melakukan Investigasi selanjutnya.

“Keberadaan lubang galian tambang emas tersebut sudah meresahkan, karena merusak tanaman dan lingkungan di sekitarnya. Kalau di kawasan Cihaur 5 ( Kawasan PT Bojong Asih ) kurang lebih sudah ada 10 Lubang galian, dampaknya kawasan ini tidak bisa dimanfaatkan lagi. Dan kerugian PT. Bojong Asih mencapai 100 jutaan itu sampai pada tanggal 25 April 2022, sekarang mungkin bisa lebih .” Kata Kuswara

Kuswara juga mengatakan, bersama kuasa hukum lainnya, dirinya sudah melayangkan surat penolakan atas izin yang diminta dari DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) pada tanggal 21 April 2022, sebelumnya. Akan tetapi ekploitasi tambang liar di area PT Bojong Asih terus dilakukan warga yang diduga bernaung dibawah APRI tersebut. Bahkan Kuswara juga mensinyalir ada oknum yang diduga Back-up warga penambang liar itu

“Kuat dugaan saya para penambang yang dengan berani melakukan aktifitas penambangan ilegal di lokasi perkebunan milik PT. Bojong Asih, diduga karena ada yang membekingi,” tandasnya

“Mereka tidak ada izin dari pihak PT Bojong Asih, tetapi aktivitas mereka masih berjalan sampai saat ini, kami mohon kepada Pihak Kepolisian segera menindak tegas para penambang ilegal tersebut, sesuai hukum yang berlaku. Karena itu sudah melanggar undang-undang dan sudah merugikan pihak PT. Bojong Asih.”harapnya.

Diketahui pula, bahwa dari perwakilan PT. Bojong Asih yang didampingi Kuasa hukumnya, telah melakukan laporan ke pihak kepolisian Resort Sukabumi, dengan Nomer : STPL/446/1V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Pada tanggal 25 april 2022 Sekira pukul 20.10 Wib. (**) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *