Simeulue 15/7/2021 – Polres Simeulue amankan aparat desa Kuala Makmur kecamatan simeulue timur Kabupaten Simeulue, terdiri atas oknum kepala Desa, sekretaris Desa , bendahara Desa daan ketua TPK serta seorang pemilik toko di kota sinabang diduga telah menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
Para tersangka tersebut yakni Mrn (41) jabatan sebagai kepala desa, AN (32) bendahara desa, JH (47) selaku sekretaris desa, dan RI (45) selaku ketua TPK desa. Juga diamankan SA (41) sebagai pemilik toko. Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Simeulue
Lanjut Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo,S.I.K yang turut didampingi Waka Polres Simeulue Kompol Sugeng Sugiarto S.Pd ,MM dan Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Sujono S, SOS, MSi dalam jumpa pers di Polres Simeulue, menyebutkan bahwa lima tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
Pelaku diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selaku aparat desa, dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019
Dalam pengusutan kasus tersebut, oleh penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi , perbuatan para tersangka tersebut telah merugian negaran sebesar Rp 537 juta lebih dan pengembalian kerugian negara yang berhasil disita dalam perkara tersebut, uang sebanyak Rp 80 juta dan beberapa barang bukti lainya
Perbuatan para tersangka tersebut dikenakan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun selanjutnya kapolres simeulue juga menyampaikan beberapa kasus yg masuk tahap lidik sudah 80 persen proses nya untuk dilanjutkan ketahap selanjut nya yaitu kasus pembebasan lahan piktif desa digulai dan pengadaan perahu ungkap nya
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K berharap kepada seluruh kepala desa Sekabupaten simeulue agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa dan tidak main-main dalam mengelola dana desa dan jangan terulang kasusyang sama, apabila terjadi lagi kita tetap proses pungkas nya(bc)